Belasan Desa di Pasuruan Terancam Tidak Bisa Menggelar Pilkades, Ini Penyebabnya

[ad_1]

KabarBaik.co – Pesta rakyat untuk pemilihan belasan kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan pada tahun ini terancam ditunda. Penyebabnya karena regulasi terkait dengan hal itu hingga pertengahan tahun belum juga turun. Ditambah lagi anggaran yang belum bisa memenuhi kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho mengatakan, pilkades serentak perlu persiapan panjang. Tidak hanya pelaksanaan, namun juga regulasi dan anggaran yang besar. “Sementara sampai saat ini belum ada regulasi dari pusat terutama berupa PP yang mengatur secara teknis, ditambah lagi mengatur anggarannya,” kata Rido, Jumat (23/5).

Rido menyatakan, pemerintah daerah juga mesti menindaklanjuti seandainya PP itu sudah diterbitkan dengan regulasi turunannya. Seperti peraturan daerah maupun peraturan bupati. “Jadi sekalipun PP misalnya terbit sekarang, waktunya tidak mencukupi untuk persiapan pilkades,” ujarnya.

Menurut Rido, kades yang habis masa jabatannya pada tahun ini bakal tetap dijabat Pj yang sudah ditunjuk sebelumnya. Adapun belasan desa itu tersebar di beberapa kecamatan. Yakni Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji; Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo; Desa Penunggul, Kecamatan Nguling. Kemudian Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan; Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan, Desa Wangkalwetan, Kecamatan Kejayan. Lalu, masing-masing dua desa di Kecamatan Gondangwetan, Kraton, Purwodadi, dan Grati.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengingatkan agar para bakal calon yang sudah bersiap ikut kontestasi di desa agar menahan diri. Sebab, saat ini gerakan masyarakat yang ingin mengikuti pilkades sudah mulai terasa. “Jadi sebaiknya tidak buru-buru sosialisasi atau apapun untuk menyiapkan pilkades karena kemungkinan besar ditunda,” kata legislator PKB. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ziaul Haq

Editor: Hairul Faisal



[ad_2]

Source link

Komentar

Tinggalkan komentar

Berita Terkait