Dokumen Persyaratan Kurang, DPRD Bojonegoro Tunda Pengajuan SK PAW ke Gubernur

[ad_1]

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, proses pengajuan Surat Keputusan (SK) PAW ke Gubernur Jawa Timur belum bisa dilanjutkan karena kekurangan dokumen persyaratan.

Edi Susanto, Sekretaris DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil pleno dari KPU. Namun belum bisa meneruskan pengajuan ke gubernur melalui bupati.

Hal ini dikarenakan belum lengkapnya berkas yang diserahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Bojonegoro.

DPC PKB Bojonegoro Belum Tentukan Calon PAW Eni Soedarwati yang Meninggal di Mekkah

“Untuk pengajuan SK PAW, kami masih menunggu. Ada kekurangan berkas dari DPC PKB, kemungkinan baru bisa dilengkapi pada Senin (2/6) mendatang,” ujar Edi, Jum’at (30/5).

Sementara, Ketua DPC PKB Bojonegoro Fauzan Fuadi, saat dikonfirmasi secara terpisah belum memberikan informasi rinci terkait dokumen yang belum lengkap. “Saya cek dulu ya. Saat ini saya sedang di Surabaya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro Ariel Sharon, menjelaskan bahwa pleno digelar secara tertutup dan berjalan lancar tanpa perbedaan pendapat yang signifikan.

“Hasil pleno sesuai dengan ketentuan, yaitu menetapkan calon dengan perolehan suara terbanyak untuk menggantikan anggota yang meninggal dunia. Hasilnya sudah kami kirim ke sekretariat dewan siang harinya,” ujar Ariel.

Dua nama yang ditetapkan sebagai calon pengganti adalah Nafik Sahal, yang meraih suara terbanyak ketiga di Daerah Pemilihan (Dapil) II menggantikan Eny Soedarwati, serta Agus Dita Pratama, yang juga meraih suara terbanyak ketiga di Dapil IV menggantikan Dyah Ayu Ratna Dewi.

Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira, menegaskan bahwa kedua calon dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi. “Pleno kami lakukan secara internal dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara yang sudah dikirim ke Sekretariat DPRD,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam

Editor: Andika DP



[ad_2]

Source link

Komentar

Tinggalkan komentar

Berita Terkait